
Di Indonesia, dunia perbankan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Walau sekilas tampak serupa, tapi tidak sama.
Pada prinsipnya, kedua jenis usaha memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Nasabah yang kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, dan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam dana. Namun dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan berbeda. Mari kenali lebih dalam apa saja perbedaan BPR dan bank umum.
Daftar isi
- 1 Pengertian Bank
- 2 Kegiatan Usaha BPR lebih sempit dibandingkan Bank Umum
- 3 Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR
- 4 Suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) BPR lebih tinggi
- 5 Jangkauan Nasabah BPR lebih sempit
- 6 Struktur kepemilikan BPR berbeda dengan Bank Umum yang boleh dimiliki pihak asing
Pengertian Bank
Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan, dengan 3 (tiga) kegiatan pokoknya sebagai berikut:
- Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk;
- Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha;
- Melaksanakan berbagai pelayanan jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan seterusnya.
Kegiatan Usaha BPR lebih sempit dibandingkan Bank Umum
Jangkauan usaha BPR tidak sekompleks bank. Bank Umum dapat melakukan beberapa aktivitas seperti simpanan giro, valuta asing, dan perasuransian. Berbeda dengan Bank Umum, BPR tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran (giral) seperti cek dan bilyet giro.
Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR
Bank Umum | BPR | |
Kredit | ✓(Memiliki layanan kartu kredit.Nilai plafon kredit tak terbatas bisa mencapai triliunan rupiah) | ✓(Tidak memiliki layanan kartu kredit. Nilai plafon kredit umumnya terbatas hingga miliaran rupiah) |
Tabungan | ✓(Umumnya memiliki layanan transaksional yang lebih lengkap seperti ATM, internet banking dll.) | ✓(tidak sekompleks bank umum) |
Deposito Berjangka | ✓(Penjaminan LPS lebih rendah sampai 3.50% (valas 0.25%) untuk periode 29-01-2022 s/d 27-05-2022) | ✓(Penjaminan LPS lebih tinggi hingga 6.00% untuk periode 29-01-2022 s/d 27-05-2022) |
Kegiatan Valuta Asing | ✓ | ×(BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai Pedagang Valuta Asing dengan izin OJK) |
Menerima simpanan berbentuk Giro (seperti cek dan bilyet giro) dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran | ✓ | × |
Melakukan usaha perasuransian | ✓ | × |
Penyertaan modal | ✓ | × |
Suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) BPR lebih tinggi
BPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum. Untuk periode 29-01-2022 sampai dengan 27-05-2022, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 3.50% (valas 0.35%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 6.00% per tahun.
Baca Juga: Deposito Berjangka di BPR Aman dan Menguntungkan)
Jangkauan Nasabah BPR lebih sempit
Seperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional. Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana. Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah.
Struktur kepemilikan BPR berbeda dengan Bank Umum yang boleh dimiliki pihak asing
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
- Warga negara Indonesia;
- Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; dan/atau
- Pemerintah Daerah
Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali layanan-layanan Universal BPR lebih jauh dengan mengakses tautan berikut ini: