Pada artikel ini kita akan menjawab beberapa Pertanyaan Umum (FAQ) mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencakup:
- Apakah yang dimaksud dengan LPS?
- Fungsi, tugas dan wewenang dari LPS?
- Lembaga yang dijamin oleh LPS?
- Kewenangan LPS dalam penyelesaian & penanganan bank gagal?
- Kewajiban bank peserta penjaminan LPS?
Baca Juga : Deposito Berjangka BPR Aman Dijamin LPS
1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Penjamin Simpanan?
LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU no.24 tahun 2004 yang fungsi-nya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal sebagai bagian dari pemeliharaan stabilitas sistem perbankan.
Penjaminan simpanan nasabah yang dilakukan LPS bersifat terbatas, namun dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan.
2. Apa fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik.
- Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menetapkan, memungut premi penjaminan.
- Menetapkan, memungut kontribusi peserta.
- Mengelola kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data nasabah, kesehatan, laporan pemeriksaan.
- Rekonsiliasi, verifikasi, konfirmasi data.
- Menetapkan syarat, cara, ketentuan klaim.
- Menunjuk, menguasakan, menugaskan pihak lain untuk kepentingan LPS.
- Melakukan penyuluhan kepada bank & masyarakat.
- Menjatuhkan sanksi administrative.
3. Apa saja yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan?
Jenis dan jumlah simpanan yang dijamin LPS:
- Jenis & jumlah simpanan yang dijamin: Giro, Deposito, Sertifikat deposito & Tabungan/sejenis.
- Nilai simpanan yang dijamin setiap nasabah pada suatu bank maksimal Rp. 2 milyar.
- Nilai simpanan yang dijamin dapat diubah jika dipenuhi salah satu kriteria.
- Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar (rush).
- Terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun.
- Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh kantor bank.
Pembayaran klaim
Pembayaran Klaim penjaminan kepada nasabah paling lambar 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jumlah simpanan yang layak dibayar ditentukan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi selambat-lambatnya 90 hari setelah izin usaha bank dicabut.
Klaim yang tidak dibayar
- Data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank.
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar.
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
4. Apa kewenangan LPS dalam penyelesaian & penanganan bank gagal?
- Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.
- Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan.
- Menjual, mengalihkan aset tanpa persetujuan debitur atau kewajiban tanpa persetujuan kreditur.
- Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ke 3.
Kerahasiaan data
Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Pegawai LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan undang-undang.
5. Apa kewajiban bank peserta penjaminan LPS?
- Menyerahkan dokumen Salinan AD, Akta pendirian, perizinan & tingkat kesehatan bank.
- Membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0.1% dari ekuitas.
- Membayar premi penjaminan.
- Menyampaikan laporan secara berkala.
- Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan kepada LPS.
- Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di kantor bank.
- Surat pernyataan Direksi, Komisaris & Pemegang Saham, tentang komitmen & kesediaan untuk memenuhi ketentuan LPS, bertanggung jawab atas kelalaian & pelanggaran, dan kesediaan melepaskan segala hak jika bank menjadi bank gagal yang diselamatkan atau dilikuidasi.
Baca Juga : Informasi LPS Terhadap Suku Bunga Deposito
Jika Anda tertarik untuk melakukan deposito bersama Universal BPR, tentunya uang Anda aman, dijamin oleh LPS! Yuk Kunjungi laman berikut untuk lebih lanjut tentang Deposito Universal
Referensi lps.go.id