Pengumuman Rencana Penutupan Universal BPR Kantor Cabang Siantan

Pengumuman Rencana Penutupan Universal BPR Kantor Cabang Siantan

Bank Universal BPR mengumumkan rencana penutupan operasional Jaringan Kantor Cabang Siantan yang berlokasi di Jl. Khatulistiwa No.168A, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Penutupan direncanakan efektif pada Senin, 7 September 2026, dengan catatan bahwa tanggal tersebut tunduk sepenuhnya pada persetujuan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tingkat kesiapan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Dialihkan ke Universal BPR Kantor Cabang Pontianak

Sehubungan dengan rencana penutupan operasional kantor tersebut, mulai tanggal efektif penutupan, seluruh administrasi rekening, transaksi kas, dan pelayanan perbankan nasabah akan dialihkan secara otomatis ke Kantor Cabang Pontianak yang berlokasi di Jl. Sultan Abdurahman No.52, Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat dengan nomor (0561) 747 397

Hal yang Perlu Diketahui Nasabah

Sehubungan dengan rencana penutupan operasional kantor tersebut, manajemen mengimbau seluruh nasabah untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Akses Layanan & Transaksi. Pengalihan ini tidak mempengaruhi nomor rekening, saldo, maupun hak dan kewajiban hukum nasabah. Seluruh transaksi operasional harian tetap dapat dilakukan melalui jaringan kantor selama jam operasional kantor, dan/atau layanan digital Universal Mobile yang beroperasi 24/7.
  2. Layanan Informasi & Layanan Pelanggan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pengalihan ini dapat menghubungi Universal Care, tim customer service pada jaringan kantor Bank, atau melalui kanal resmi yang tercantum di bawah ini.

Informasi Lebih Lanjut

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait rencana penutupan ini dapat menghubungi :

  • Call Center / Hotline: Universal Care (021) 2221 3993
  • Email: customercare@universalbpr.co.id
  • Petugas Pelayanan / Customer Service pada jaringan kantor Bank

Bank Universal BPR Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS.