Bank Perekonomian Rakyat kini menjadi istilah baru untuk BPR. Perubahan ini tertulis dalam RUU P2SK (Rancangan Undang Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan upaya memaksimalkan fungsi literasi dan intermediasi perbankan.
Jika kita lihat pada pasal 1 bagian 2 tentang perbankan di RUU P2SK. Bank Perekonomian Rakyat: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Mengapa diubah?
Perubahan nama dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah. BPR dianggap naik kelas tidak hanya memberikan kredit semata, namun telah berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian nasional bersama-sama dengan bank umum.
Juga sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan.
Perubahan istilah BPR menjadi perekonomian membuat ruang kerja BPR menjadi lebih luas. Karena selama ini stigma BPR hanya melayani urusan kredit, padahal BPR juga melayani layanan perbankan lainnya seperti tabungan dan deposito. Bahkan juga bisa fungsi digitalisasi layanan, inklusi keuangan hingga edukasi ke masyarakat.
Fungsi Bank Perekonomian Rakyat?
Dengan perubahan nama, fungsi dari BPR semakin dikuatkan dengan memperluas bidang usaha ke arah penukaran valuta asing serta transfer dana.
Walaupun demikian pengaturan perizinan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi terhadap penukaran valuta asing yang dilakukan Bank Perekonomian Rakyat tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang nantinya dapat menopang perekonomian Indonesia. Selain itu Bank Perekonomian Rakyat juga memiliki peluang untuk memasuki pasar modal.
Tetap Diawasi OJK
Walaupun telah berubah nama menjadi Bank Perkreditan Rakyat, namun kinerja Bank Perkreditan Rakyat tetap diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga hal-hal seperti pengangkatan direksi dan komisaris pun juga tetap harus sesuai dengan ketentuan OJK.
Tidak hanya itu sistem pembayarannya juga akan tetap diawasi oleh Bank Indonesia serta jaminan depositonya tetap menggunakan aturan yang ada.
Perubahan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat ini dilakukan paling lama 2 tahun dan terhitung sejak undang-undang ini berlaku.
Baca Juga : Mengenal 8 Jenis-Jenis Reksadana