Sebelum kita membahas perbedaan Bank Umum dan BPR, mari kita lihat definisi Bank terlebih dahulu. Bank sendiri merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain kepada masyarakat.
Di Indonesia, dunia perbankan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Walau sekilas tampak serupa, tapi tidak sama.
Pada prinsipnya, kedua jenis usaha memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Nasabah yang kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, dan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam dana. Namun dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan berbeda. Mari kenali lebih dalam apa saja perbedaan BPR dan bank umum.
Pengertian Bank Umum
Bank Umum sendiri merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, di mana dalam kegiatannya Bank Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum memberikan layanan terkait pembayaran dan peredaran uang.
Sehingga bisa dikatakan Bank Umum bertujuan memberikan jasa untuk meningkatkan perekonomian, dana yang diberikan pun bisa dalam bentuk kredit maupun bentuk lainnya.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Berikut ini merupakan kegiatan usaha yang dilakukan Bank Umum :
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka.
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- Menerima pembayaran tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
- Membeli, menjamin, menjual baik atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura, asuransi hingga lembaga kliring yang sesuai dengan ketetapan Bank Indonesia.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Melakukan kegiatan anjak piutang, wali amanat dan usaha kartu kredit
- Menyediakan fasilitas perdagangan internasional
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Sementara Bank Perkreditan Rakyat sama halnya dengan bank umum, merupakan Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, berdasarkan prinsip syariah. Namun yang menjadi pembedanya adalah kegiatan BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Oleh karena itu kegiatan usahanya lebih sempit dibandingkan Bank Umum karena dilarang melayani giro, valas dan perasuransian.
BPR sendiri berkembang dari lembaga simpan pinjam yang dahulu dikenal dengan Lumbung Desa, Bank Desa atau Bank Tani.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Terdapat beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat :
- Menyalurkan kredit
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan baik itu dalam bentuk tabungan maupun deposito berjangka.
- BPR menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, deposito berjangka atau dalam bentuk tabungan pada bank lainnya.
- Menyediakan pembiayaan dana dengan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Perbedaan BPR dengan Bank Umum
- Berbeda dengan Bank Umum yang memiliki layanan kartu kredit, BPR tidak memiliki layanan kartu kredit.
- Nilai plafon kredit BPR juga umumnya terbatas, hanya sampai miliaran rupiah. Sementara Bank Umum memiliki nilai plafon yang tidak terbatas, bisa mencapai triliunan rupiah.
- Dari segi tabungan, Bank Umum memiliki layanan transaksional yang lebih lengkap mulai dari ATM maupun internet banking. Sementara BPR tidak memiliki layanan transaksional yang sekompleks Bank Umum.
- Penjaminan LPS terhadap BPR juga lebih tinggi hingga 6% dibandingkan dengan Bank Umum yang mendapat penjaminan LPS lebih rendah sampai 3.50% (valas 0.25%).
- BPR dilarang melakukan kegiatan valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing dengan ijin OJK.
- Berbeda dengan Bank Umum, BPR tidak menerima simpanan dalam bentuk Giro seperti cek atau bilyet giro
- BPR juga tidak ikut serta dalam lalu lintas pembayaran seperti pada Bank Umum
- BPR tidak melakukan penyertaan modal dan tidak melakukan usaha pengasuransian.
Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR
Bank Umum | BPR | |
Kredit | ✓(Memiliki layanan kartu kredit.Nilai plafon kredit tak terbatas bisa mencapai triliunan rupiah) | ✓(Tidak memiliki layanan kartu kredit. Nilai plafon kredit umumnya terbatas hingga miliaran rupiah) |
Tabungan | ✓(Umumnya memiliki layanan transaksional yang lebih lengkap seperti ATM, internet banking dll.) | ✓(tidak sekompleks bank umum) |
Deposito Berjangka | ✓(Penjaminan LPS lebih rendah sampai 3.50% (valas 0.25%) untuk periode 28-05-2022 s/d 30-09-2022) | ✓(Penjaminan LPS lebih tinggi hingga 6.00% untuk periode 28-05-2022 s/d 30-09-2022) |
Kegiatan Valuta Asing | ✓ | ×(BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai Pedagang Valuta Asing dengan izin OJK) |
Menerima simpanan berbentuk Giro (seperti cek dan bilyet giro) dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran | ✓ | × |
Melakukan usaha perasuransian | ✓ | × |
Penyertaan modal | ✓ | × |
Baca Juga: Deposito Berjangka di BPR Aman dan Menguntungkan)
Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali layanan-layanan Universal BPR lebih jauh dengan mengakses tautan berikut ini: