Bank Universal BPR menyerahkan donasi sebesar Rp365 Juta untuk pembangunan Gedung Karya Pastoral, Gereja Santo Matius Penginjil dari hasil penyelengaraan Universal Matius Golf Charity Tournament. Universal Golf Charity dirancang sebagai salah satu agenda tahunan Universal BPR. Tujuannya untuk memperat jaringan para Golfer yang peduli kepada pelayanan Gereja dan menggalang dana untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas Gereja Santo Matius Pengijnjil.
Pemberian donasi ini merupakan komitmen Universal BPR untuk mendukung kegiatan komunitas disekitarnya dan berkontribusi kepada komunitas yang lebih baik. Gedung Karya Pastoral yang akan dibangun di Gereja Santo Matius Penginjil, Bintaro. Gedung ini akan menjadi tempat penting untuk membangun integrasi dari komponen sosial masyarakat.
Tempat ini akan menciptakan lingkungan yang harmonis dan memberikan berbagai kegiatan pelayanan gereja serta pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sambutannya, Bpk Kaman Siboro menyatakan, “Kami merasa terhormat dapat berperan dalam pembangunan Gedung Karya Pastoral ini. Donasi ini mencerminkan komitmen kami untuk mendukung kegiatan komunitas sekitar kantor Universal BPR dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Kami berharap Gedung Karya Pastoral ini akan menjadi sumber berkat bagi banyak orang.”
Romo Andreas Sutiyo SX, Pastor Kepala Paroki Bintaro Gereja Santo Matius Penginjil, menyambut donasi ini dengan berterima kasih. “Kami sangat bersyukur atas kebaikan hati Universal BPR yang akan membantu mewujudkan proyek ini. Gedung Karya Pastoral akan menjadi sarana penting bagi pelayanan Gereja dan pengabdian kami kepada masyarakat.”
Acara penyerahan donasi ini dihadiri oleh Komisaris Universal BPR, Pastor dan pengurus Gereja Santo Matius Penginjil. Kami berkomitmen untuk menjalankan proyek ini dengan transparansi penuh. Kami akan memberikan pembaruan kepada komunitas dan para donatur mengenai perkembangan pembangunan.
Sebagai tambahan informasi, Universal BPR merupakan lembaga intermediasi yang menerima simpanan dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito, lalu disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit/pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah (SHM/SHGB). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan penuh integritas, respek dan perbaikan terus-menerus.