Giro adalah Bentuk Simpanan, Ketahui Karakteristik, Manfaat, dan Jenisnya

Giro adalah

Pengertian Giro

Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM.

Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur.

Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Karakteristik Giro adalah

Setelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. berikut penjelasannya lebih lanjut :

-Cek giro

Cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai

-Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut.

Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah.

Manfaat Giro adalah

Setelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui:

  • Dapat dicairkan kapan saja
  • Dapat melakukan transaksi dengan menggunkaan cek atau bilyet Giro
  • Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak
  • Tidak ada limit
  • Transaksi Fleksibel

Baca Juga : Mau tau cara menabung di Bank? ini dia prosesnya

Jenis-jenis Giro adalah

Ada dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.

a. Giro atas nama Pribadi (Perorangan)

Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.

b. Giro atas nama Lembaga (Perusahaan)

Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.

Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro

  • Terdapat nomor seri pada bilyet giro
  • Tercantum nama bank tertarik
  • Tercantumt nama bank penerima
  • Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan
  • Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf
  • Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Ada tanda tangan (bagi giro atas nama pribadi) atau cap perusahaan(bagi giro atas nama lembaga)

Demikian informasi lengkap seputar Giro yang bisa anda pelajari

*diolah dari berbagai sumber

Baca Juga :  Memahami Pajak Bunga Deposito Sebelum Penempatan Dana