Yuk Kenali Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Bank Perekonomian Rakyat

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) kini diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini memperkuat perannya dalam mendukung ekonomi lokal. BPR kini berfungsi tidak hanya sebagai pemberi kredit, tetapi juga sebagai pilar utama pengembangan ekonomi masyarakat.

Bank Perekonomian Rakyat dirancang untuk melayani kebutuhan keuangan masyarakat di tingkat lokal. Fokus utamanya adalah mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). Tidak seperti bank umum yang melayani secara luas, cakupan layanannya lebih terbatas dan berfokus pada komunitas lokal. Meskipun demikian, perannya sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan akses keuangan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Berdasarkan regulasi, BPR dapat beroperasi secara konvensional atau syariah, sesuai kebutuhan nasabah. BPR menyediakan layanan perbankan dasar seperti tabungan, kredit, dan deposito, namun tidak terlibat dalam lalu lintas pembayaran seperti bank umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan batasan layanan yang dapat diberikan oleh BPR.

Kegiatan Usaha yang Dilakukan BPR

  1. Menghimpun Dana: menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan bentuk simpanan lain.
  2. Memberikan Kredit: menyalurkan kredit, khususnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal.
  3. Jasa Keuangan Lain: dana dapat di tempatkan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan di bank lain. SBI adalah instrumen yang ditawarkan oleh Bank Indonesia kepada BPR ketika mengalami kelebihan likuiditas.

Kegiatan Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

  1. Lalu Lintas Pembayaran: dilarang terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan layanan pembayaran seperti transfer dana atau penerbitan kartu kredit.
  2. Valuta Asing: tidak diperbolehkan melakukan transaksi dalam bentuk valuta asing.
  3. Produk Investasi Pasar Modal: tidak bisa menawarkan produk investasi yang terkait dengan pasar modal seperti saham atau obligasi.
  4. Pembiayaan dalam Skala Besar: dibatasi dalam penyaluran kredit, terutama dalam pembiayaan proyek besar yang umumnya dipegang oleh bank umum.

Mengapa Memilih Bank Perekonomian Rakyat?

Bank Perekonomian Rakyat menawarkan akses keuangan yang mudah bagi usaha kecil, membantu pelaku UKM mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan untuk berkembang. Proses pengajuan yang sederhana dan persyaratan yang fleksibel memudahkan pengusaha dalam mengakses layanan.

Dengan demikian, dapat mengurangi hambatan bagi mereka yang kesulitan mendapatkan layanan dari bank umum. Ini menjadikan BPR sebagai mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil di komunitas lokal.

Selain itu, BPR berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan menyediakan layanan yang lebih personal. Dengan pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat, BPR mampu menawarkan solusi keuangan yang sesuai dan relevan. Dengan demikian, BPR adalah pilihan tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing usaha masyarakat.

Baca juga, Mengenal Prinsip 6C Pemberian Kredit