KPR Rumah, Apa Saja Jenisnya ?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Pengertian KPR

KPR Rumah adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan. Dengan KPR Rumah, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.

KPR termasuk ke dalam kategori Kredit Konsumtif atau kredit yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Sebagai kebutuhan primer, pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut.

Jenis-Jenis KPR Rumah

1. KPR Konvensional

Sejauh ini yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah KPR Konvensional. KPR ini dikeluarkan perbankan, tapi bunga cicilannya mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.

Seandainya, suku bunga turun, cicilannya pun mengalami penurunan. Namun, jika suku bunga mengalami kenaikan, ya kamu sebagai nasabah mau gak mau mesti membayar cicilan yang ikut naik.

2. KPR Syariah

Sama dengan KPR Konvensional, KPR Syariah juga diselenggarakan oleh bank-bank swasta atau BUMN. Tapi, tingkat cicilannya menggunakan bunga flat.

Artinya, dari awal sampai lunas, di pembeli rumah bakal membayar cicilan yang sama, gak terpengaruh suku bunga Bank Indonesia (BI).

3. KPR Subsidi

KPR Subsidi merupakan program kredit rumah yang dananya dibantu pemerintah. Biasanya lebih murah dari Konvensional dan Syariah. Program ini ditujukkan untuk masyarakat yang berada di kalangan menengah ke bawah.

Baca Juga :  Layanan Kredit Untuk Memenuhi Berbagai Macam Kebutuhan

Hal yang Harus diperhatikan sebelum Mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Jenis Suku Bunga: Suku bunga Fixed selama periode tertentu setelah pencairan, selanjutnya Floating atau Suku bunga Floating sejak pencairan hingga kredit lunas.

Plafond Kredit: Maksimum jumlah pinjaman KPR yang diperbolehkan oleh pihak bank.

Presentase Pembayaran (loan to value/LTV): Maksimum fasilitas plafond kredit adalah 85% – 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian bank.

Jangka Waktu Kredit: Biasanya bank memberikan maksimum jangka waktu kredit adalah 20 tahun.

Perlindungan: Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah, baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR.

Simulasi Kredit KPR Rumah

Simulasi KPR Rumah adalah gambaran proses mengenai kredit rumah yang wajib dilakukan oleh nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank), dengan pihak nasabah yang mengajukan pembelian rumah secara kredit KPR.

Simulasi kredit rumah akan dibuat oleh pihak bank. Biasanya simulasi dibuat berbeda-beda, tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah uang muka yang harus dibayarkan dan berapa bunga (atau lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Hal tersebut merupakan informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.

*Diolah dari berbagai sumber

Baca Juga : Analisis Kredit, Pintu Masuk Pencairan Pinjaman