P2P Lending : Menguntungkan Tapi Juga Berisiko

Fintech p2p Lending

Pernah mendengar istilah peer to peer lending (P2P Lending)? Bagi orang yang biasa berhubungan dengan lembaga finansial, P2P Lending bukanlah sesuatu yang baru. Namun bagi mereka yang jarang atau bahkan tak pernah berhubungan dengan urusan keuangan, tentu istilah P2P Lending ini menjadi asing di telinga.

Peer to peer lending secara gampangnya bisa diartikan sebagai sebuah sistem atau kegiatan finansial yang mempertemukan antara si pemberi pinjaman (pendana) dengan si peminjam. Hanya saja pertemuan antara pendana dan peminjam tersebut dilakukan di jalur online. Bukan melalui tatap muka, apalagi datang ke kantor jasa keuangan untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam.

Prinsipnya sistem yang diterapkan pada P2P Lending adalah satu metode yang memberikan pinjaman uang kepada perorangan atau bisnis. Dan hal itu hanya mempertemukan pendana dan peminjam dalam sebuah sistem berupa marketplace (pasar/wadah digital untuk melakukan transaksi).

Baca Juga : Mau Kredit Renovasi Rumah? Ini Tipsnya

P2P Lending Terjadi dalam Sebuah Sistem

Seperti diketahui bahwa P2P Lending merupakan program finansial yang mempertemukan pendana dan peminjam, maka peer to peer lending itu hanya bisa terjadi jika ada dua pihak yang saling membutuhkan. Di satu sisi ada pendana dan di sisi lainnya ada yang ingin meminjamkan dananya.

Lalu bagaimana caranya agar transaksi itu bisa terjadi? Jawabannya ada dua cara yang berbeda. Pertama untuk peminjam dan kedua adalah cara untuk pendana.

Cara Peminjam Bertransaksi

Nah… bagi peminjam, tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Misalnya si peminjam harus mengajukan pinjaman secara online. Klausul pinjaman ini juga harus dilengkapi semua berkas dokumen yang dibutuhkan sebagai standar pengajuan pinjaman (hal ini tertera jelas di sistem terkait jika Anda masuk ke dalam aplikasi/platform tersebut).

Selain menyebutkan tujuan Anda meminjam, salah satu dokumen yang penting untuk diserahkan adalah laporan keuangan dalam satu jangka waktu tertentu. Setelah semua berkas dilengkapi dan dikirim via online, maka Anda tinggal menunggu konfirmasi selanjutnya.

Berapa lama menunggu? Tak perlu waktu lama untuk mengetahuinya, karena proses pengajuan ini relatif cepat dan tak berbelit. Tapi jangan senang dulu, sebab bisa jadi pengajuan Anda ditolak. Pada kasus ini banyak faktor yang menentukan. Dan jika ditolak, maka Anda hanya perlu merevisi pengajuan tersebut dan memperbaiki segala sesuatunya yang menjadi penyebab pengajuan Anda ditolak.

Sementara jika pengajuan pinjaman Anda diterima, maka suku bunga akan ditentukan. Selanjutnya pengajuan pinjaman Anda akan diteruskan ke dalam sebuah sistem yang disebut marketplace. Di sinilah nantinya pengajuan pinjaman Anda akan dilihat dan dilirik oleh pendana yang menggunakan sistem atau aplikasi serupa.  

Cara Pendana Bertransaksi

Lalu bagaimana cara bagi pendana bertransaksi? Sebagai pendana atau pemilik modal tentunya Anda ingin memastikan pinjaman akan jatuh ke tangan yang tepat dan memang membutuhkan modal. Untuk itulah, pada sistem P2P Lending ini, Anda akan diberikan keistimewaan untuk menelusuri data pengajuan peminjam (melalui sebuah dashboard) sebelum bertransaksi atau memberikan pinjaman uang.

Dari penelusuran itulah Anda dapat memperoleh informasi mengenai data calon peminjam. Misalnya berapa pendapatan calon peminjam, cash flow keuangannya, tujuan peminjaman, dan lain sebagainya.

Jika Anda (pendana) sudah menganalis dan memutuskan akan memberikan dana kepada calon peminjam (mendanai pinjaman), maka Anda bisa langsung memberikan dana tersebut via online. Dengan catatan, sebelumnya pendana sudah melakukan deposit terlebih dahulu pada sistem yang sudah ditentukan (marketplace). Jika Anda belum melakukan deposit maka pencairan dana tidak bisa dilakukan.

Sebelum dana disitribusikan, tentunya pendana sudah menyepakati bagaimana sistem pengembalian pinjaman. Misalnya peminjam akan mencicil pinjamannya tersebut dalam jangka waktu setiap bulan. Di sinilah pendana akan memperoleh keuntungan dari pokok dan bunga pinjaman. Adapun besaran bunga ini tergantung dari suku bunga yang didanai.

Jadi bagi Anda yang memiliki dana lebih dan bingung mau dibuat apa atau mau diinvestasikan kemana, mungkin peer to peer lending ini jadi pilihan yang cocok untuk kebutuhan Anda.

Plus Minus P2P Lending

Dalam sebuah sistem, secanggih apa pun itu, selalu saja menyisakan kekurangan di balik kelebihannya. Begitu juga dengan sistem P2P Lending. Sebab P2P Lending bukannya tak memiliki risiko. Untuk itu prinsip kehati-hatian (prudent) tetap harus dijaga.

Namun Anda (pendana) tak perlu khawatir yang berlebihan. Selama Anda menjalankannya sesuai aturan dan masih dalam lingkaran sistem yang ada, maka everything’s it’s gonna be alright. Sementara bagi Anda peminjam, tentu saja peer to peer lending ini menjadi sarana yang pas bagi Anda untuk mendapatkan dana dengan proses relatif cepat.

P2P Lending memang banyak menawarkan kelebihan bagi peminjam. Satu di antaranya adalah penerapan bunga yang cenderung lebih rendah dibanding dengan bunga pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. Sebut saja misalnya bank.

Bukan hanya itu yang menjadi daya tarik peer to peer lending. Proses pengajuan yang tak berbelit, cepat, dan mudah ditengarai jadi pendorong orang untuk bertransaksi melalui sistem P2P Lending. Dan yang pasti, pinjaman via P2P Lending ini tak dibutuhkan agunan layaknya pinjaman di lembaga keuangan.

Bagi peminjam, apa yang diutarakan di atas itu seperti harapan yang menjadi kenyataan. Tapi ingat, sistem P2P Lending ini juga bisa menjadi ‘momok’ bagi peminjam. Sebab bunga pinjaman P2P Lending bisa terkerek naik saat kelayakan kredit (penilaian terhadap kemampuan dan kesediaan peminjam untuk melunasi kewajiban utang-utangnya) Anda dianggap buruk.

Misalnya Anda sebagai peminjam namun terhitung telat membayar, maka tagihan akan melambung dengan sendirinya. Parahnya lagi, jika Anda gagal membayar pinjaman tersebut maka bisa dipastikan tagihan akan membubung lebih tinggi lagi. Oleh karenanya, pinjaman P2P Lending dianggap lebih cocok untuk jangka pendek dan bukan jangka panjang. Pasalnya pinjaman dengan jangka waktu yang lama akan memberatkan si peminjam karena tagihan akan naik terus.

Kelebihan

Lalu apa kelebihan yang ditawarkan oleh sistem ini kepada pendana (si pemilik modal). Yang pasti, secara legal, peer to peer lending ini resmi diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi bagi Anda pemiliki modal, relatif aman mengalokasikan dananya dalam sistem ini.

Dalam kalkulasi bisnis, meminjamkan dana melalui sistem ini terbilang menjanjikan. Pasalnya suku bunga yang diterima cukup signifikan. Dengan kata lain, memberikan pinjaman lewat sistem P2P Lending memberikan Anda kesempatan memperoleh keuntungan besar.

Kekurangan

Namun demikian, ada pula kekurangan dari sistem P2P Lending ini bagi si pendana. Apa itu? Bagi Anda yang sudah mengalokasikan dananya dalam sistem ini, maka secara otomatis Anda terikat sistem sehingga tidak bisa menarik dana seenaknya seperti layaknya di bank.

Selain itu, ada hal yang perlu digarisbawahi oleh calon pendana. Yaitu ada kemungkinan dana yang Anda distribusikan untuk peminjam bisa “hangus” atau lenyap akibat peminjam gagal bayar dalam pengembalian uang pinjaman. Namun hal ini sesungguhnya sudah diantisipasi oleh mayoritas platform yang menganut sistem ini dengan memberikan jaminan kepada para pendana.

Investasi P2P Lending Resmi dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tak bisa dimungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak luar biasa kepada sektor industri. Tak terkecuali pada sektor industri jasa keuangan. Penggunaan internet yang meningkat dari waktu ke waktu juga ikut mendorong pertumbuhan financial technology di Indonesia.

Sebagai salah satu fintech, P2P Lending yang mempertemukan investor (lender) dengan peminjam dana (kreditur) memang dianggap berhasil menarik perhatian masyarakat. Namun fenomena ini juga harus diwaspadai oleh masyarakat.

Pemerintah sendiri melalui OJK juga terus menata fintech agar masyarakat terlindungi dari tindakan yang merugikan. Sejumlah regulasi yang mengatur fintech juga sudah dikeluarkan OJK sebagai respons dari perkembangan fintech yang begitu dinamis.

POJK Mengenai P2P Lending

P2P Lending di Indonesia sendiri sudah diatur oleh OJK melalui POJK 77/2016. Dalam peraturan OJK tersebut, dikatakan bahwa P2P Lending merupakan sistem layanan pinjam-meminjam uang secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan basis teknologi informasi.

Sebagai dasar legalisasi investasi P2P Lending di Indonesia, maka P2P Lending harus terdaftar di OJK untuk melakukan proses pinjam meminjam sesuai dengan POJK.  Seperti yang disebutkan pada POJK 77/2016 Bagian Keempat Pasal 7 tentang Pendaftaran dan Perizinan. Pada bagian tersebut dikatakan bahwa penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Lalu terkait pendaftaran, di Pasal 8 dikatakan bahwa penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Peraturan terkait lending ini juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Tanpa hal tersebut di atas, maka bisa dikatakan bahwa sistem ini ilegal. Ingat, ada banyak P2P Lending yang tak memiliki legalitas (surat terdaftar) dari OJK dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. OJK sendiri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Faktanya, sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1.350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.

Nah, bagi Anda yang ingin berinvestasi di P2P Lending ada baiknya cermati dahulu fintech yang menyelenggarakan P2P Lending tersebut. Setidaknya pastikan bahwa fintech lending yang akan Anda danai itu terdaftar di OJK. Dengan begitu risiko menguapnya dana di fintech lending abal-abal bisa diantisipasi sejak awal.

Aplikasi P2P Lending Terbaik

1. Investree

Salah satu aplikasi P2P Lending terbaik adalah Investree. Aplikasi ini menjadi pelopor Fintech sejak tahun 2015. Investree menyediakan tempat bagi individu yang ingin mendapatkan dana dan yang ingin meminjamkan dana. Investree merupakan program P2P marketplace online yang bergerak di bidang teknologi finansial.

P2P Lending menawarkan berbagai produk investasi di antaranya Surat Berharga Negara, Reksadana dan P2P Produktif. Layanannya mencangkup buyer financing, pinjaman toko online dan working capital term loan.

2. Danamas

Jika kamu membutuhkan dana tambahan untuk UMKM, maka aplikasi yang satu ini menjadi solusi yang tepat untuk kamu. Pasalnya, Danamas merupakan merupakan aplikasi P2P Lending yang berfokus mendanai UMKM. Tujuan dari Danamas sendiri adalah menciptakan pengusaha-pengusaha kompetitif yang memiliki potensi.

3. Tanifund

Aplikasi yang satu ini mirip dengan Danamas namun lebih berfokus untuk mendanai industri pertanian di Indonesia. Jadi bila kamu bergerak dalam agriculture dan butuh dana tambahan kamu bisa mengajukannya melalui aplikasi ini. Melalui Tanifund kamu bisa ikut meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia dan memperbaiki dampak sosial terhadap ketahanan pangan.

Baca Juga :  Layanan Kredit Untuk Memenuhi Berbagai Macam Kebutuhan