Memahami Pajak Bunga Deposito Sebelum Penempatan Dana

Pajak Bunga Deposito

Produk investasi apa yang paling digemari masyarakat? Mungkin jika hal ditanyakan ke masyarakat yang sudah pernah berinvestasi, maka salah satu jawaban yang akan banyak muncul adalah investasi deposito. Alasannya jelas. Deposito itu dianggap cocok bagi investor yang mengutamakan keamanan dalam pengembangan dana miliknya.

Deposito adalah salah satu produk bank yang memiliki banyak peminat. Sebab suku bunga deposito terbukti lebih tinggi daripada tabungan biasa. Selain suku bunga yang tinggi, deposito juga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan syarat-syarat tertentu sehingga sebagai nasabah akan lebih merasa aman.

Deposito memiliki sifat yang mirip dengan tabungan. Namun yang berbeda adalah deposito memiliki aturan jatuh tempo saat akan menarik dana. Selain itu, penarikan dana deposito juga tidak bisa dilakukan kapan saja, melainkan ada waktu-waktu tertentu untuk mengambilnya.

Penarikan dana harus sesuai dengan tempo yang telah ditentukan. Sesuai tempo, maka suku bunga juga baru bisa dicairkan. Namun bisa juga bunga deposito dimasukkan kembali ke dalam dana pokok deposito. Nah jika kita tetap ingin mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo, maka kita akan terkena penalti.

Pajak Bunga Deposito

Tak dimungkiri lagi bahwa deposito itu terkenal dengan keamanannya. Namun kadang orang lupa atau tidak menyadari bahwa sesungguhnya ada pajak yang dikenakan dari deposito. Karena bunga deposito yang kita peroleh itu akan menjadi objek pajak. Sehingga dana akhir yang kamu dapatkan sudah terkena potongan pajak. Pajak atas bunga deposito itu adalah pajak penghasilan.

Pajak atas suku bunga telah ditetapkan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setidaknya ada 2 peraturan terkait pajak suku bunga deposito. Yakni, PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabunga serta diskonto SBI. Kemudian SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pengertian pajak yang dikenakan untuk deposito dan tabungan, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Yakni dengan besaran persentase 20% bila nilai tabungan/deposito di atas Rp7, 5 juta.

Jadi ketika kita mencairkan deposito maka suku bunga yang Anda dapatkan tidak sama persis karena sudah dikurangi untuk pembayaran pajak. Perhitungan pajak pada dasarnya adalah diambil dari suku bunga bukan dari jumlah total deposito.

Jika suku bunga yang Anda terima semakin besar,  maka pajak yang harus dibayarkan juga ikut   semakin besar.

Baca Juga :  Bilyet Deposito itu Penting dan Lebih Aman

Menghitung Pajak Bunga Deposito

Menghitung pajak deposito sebenarnya tidaklah sulit. Bahkan cenderung mudah. Kita hanya perlu mengkalikan 20% dengan suku bunga deposito yang diterima.

Misal saja jika Anda mempunyai deposito sebesar Rp50 juta di bank dan mendapatkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka, perhitungan pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebagai berikut:

  • Bunga deposito:
    Bunga deposito per tahun: Rp. 50.000.000 x 5% = Rp. 2.500.000
    Bunga deposito per bulan: Rp. 2.500.000 : 12 = Rp. 208.333
  • Maka pajak bunga deposito sebagai berikut:
    Pajak deposito per bulan: 20% x Rp. 208.333 = Rp. 41.666
    Pajak deposito per tahun: Rp. 41.666 x 12 = Rp. 499.992

Demikian contoh perhitungan pajak deposito. Simpel bukan?

Setelah mengetahui pajak depositonya, maka kita dapat mengalkulasikan berapa suku bunga yang akan diterima tiap bulannya atau tiap tahunnya.

Kita dapat menghitungnya dengan mengurangi bunga deposito per bulan atau per tahun dikurangi dengan pajak deposito dari bunga tersebut per bulan atau pun per tahun.

Suku Bunga yang diterima perbulan:
Jadi misalnya jika bunga deposito per bulannya adalah Rp. 208.333, apabila dikurangi pajak sebesar Rp41.666, maka suku bunga yang akan Anda terima adalah Rp. 166.667.

Suku Bunga yang diterima pertahun:
Begitu pula misalnya bunga deposito per tahun adalah Rp. 5.000.000 akan dikurangi pajak selama setahun sebesar Rp. 499.992, maka suku bunga Akan Anda terima adalah Rp. 4.500.008.

Jadi bunga deposito tidak sepenuhnya kita terima tapi terlebih dahulu dikurangi untuk membayar pajak. Menurut Peraturan Pemerintah No 131 Tahun 2000 mengenai pengecualian pemotongan PPh atas Bunga Desposito, tabungan dan Diskonto SBI yang berbunyi: bahwasanya bunga deposito tidak dikenakan pajak deposito apabila jumlahnya tidak melebih Rp7,5 juta.

Jadi ketika memiliki deposito kurang dari Rp7,5 juta maka suku bunga deposito kita tidak akan dipotong untuk membayar pajak. Selanjutnya kita tinggal mencari bank yang memiliki produk deposito yang bisa dibuka dengan nominal kurang dari Rp7,5 juta.

Peraturan yang dicabut

Terkait dengan pajak bunga deposito, baru-baru ini ada peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak dan cukup membuat heboh. Yaitu Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 mengenai Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun akhirnya peraturan tersebut dicabut karena dasar hukumnya tidak memadai.

Isi dari peraturan tersebut adalah mengenai kewajiban pelaku perbankan atau bank untuk melaporkan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito dan tabungan para nasabah secara terperinci. Sebelumnya, bank hanya melaporkan bukti potong pajak secara umum saja, tidak secara terperinci. Dalam peraturan kontroversial itu, pelaku perbankan harus menyertakan data mengenai PPh, termasuk bukti potongannya kepada aparatur pajak.

Pemberlakuan peraturan tersebut sangat disayangkan oleh berbagai pihak, baik bagi pelaku perbankan maupun nasabah. Jika peraturan tersebut jadi diberlakukan maka aparat pajak akan mengetahui data-data nilai simpanan pajak nasabah secara rinci.

Hal tersebut dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi nasabah dan nasabah bisa saja mencabut dana depositonya. Akhirnya nasabah akan menyimpan dananya di perbankan luar negeri.

Selain itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan, peraturan tersebut juga bertentangan dengan UU Perbankan. Sesuai dengan UU Perbankan, seharusnya data-data nasabah sifatnya rahasia kecuali memang ada kepentingan yang mendesak, seperti pemeriksaan, penyidikan, atau bukti permulaan.

Banyak pelaku perbankan menentang keras peraturan baru itu. Kerahasiaan data nasabah adalah hal penting yang harus dijaga oleh bank karena telah dipercaya untuk menyimpan sejumlah uangnya di sana.

Jika data itu bocor tanpa ada kepentingan yang mendesak maka itu sama saja menentang UU Perbankan. Akhirnya peraturan itu dicabut pada 13 Maret 2015 sehingga nasabah seharusnya tak pelru khawatir lagi jika akan menyimpan dana depositonya. Kerahasiaan data nasabah akan dijamin oleh bank sesuai dengan UU Perbankan.

Kesimpulan

Nah demikianlah mengenai beberapa hal berkaitan dengan pajak deposito. Deposito yang memiliki kelebihan suku bunganya yang tinggi membuat nasabah lebih memilih menyimpan uangnya dalam bentuk deposito daripada tabungan biasa.

Bila berminat untuk berinvestasi deposito maka sebaiknya Deposito di Bank Universal BPR, karena memiliki bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Bank Umum. Ayo segera investasi Deposito !!!

[no_toc]

Baca Juga : Yuk Baca Mengenai Deposito Di Bank Universal BPR