SLIK OJK: Pengertian, Fungsi, dan Prosedurnya

SLIK OJK

Pengertian SLIK OJK

SLIK OJK berisi informasi yang berkaitan dengan riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama mengenai informasi lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Dikutip dari situs resmi OJK bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Tentunya dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Sebelum berganti nama dulunya dikenal sebagai BI Checking, dan berganti nama menjadi SLIK. Hal ini seringkali menjadi sesuatu yang menakutkan bagi calon debitur perbankan. Karena kebanyakan bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

SLIK OJK memuat informasi yang akurat, hal ini dikarenakan catatan debitur terkumpul dari hasil pertukaran antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang tercantum: identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, serta kredit macet.

Bank dan Lembaga Keuangan saling bertukar informasi, mereka tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dikoordinasi oleh OJK . Data-data nasabah tersebut diberikan dari BIK ke database OJK setiap bulan. Data tersebut dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SLIK OJK.

Fungsi SLIK OJK

Fungsi utama dari SLK OJK tercantum dengan jelas di dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. Di dalamnya dijelaskan bahwa SLIK OJK bisa digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, meningkatkan disiplin pada industri keuangan, dan penilaian kualitas debitur.

Jika dibandingkan SID (Sistem Informasi Debitur), SLIK merupakan suatu sistem yang didalamnya memiliki cakupan akses luas sekali. Hal tersebut disebabkan karena sistem yang SID terapkan hanya mampu untuk akses lembaga perbankan atau lembaga penyedia layanan keuangan melalui BI saja. Namun sekarang, semuanya dapat dilakukan secara mudah dengan adanya SLIK OJK go id, maka sudah tak lagi lewat BI.

Pihak kreditur yang menjadi pelapor diantaranya yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum Syariah, hingga unit usaha syariah. Namun untuk saat ini ada beberapa pihak yang lain pun diberikan ijin untuk jadi pelapor. Seperti Fintech atau financial technology, lembaga keuangan mikro, hingga koperasi simpan pinjam yang telah terdaftar dan tentunya penuhi syarat khusus.

Terdapat beberapa data pokok pada SLIK, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat serta NIK. Kemudian, SLIK pun memiliki data keuangan debitur yang lengkap sekali yang asalnya dari informasi berkaitan pinjaman, seperti jenis pinjaman, kualitas dari pinjaman, hingga plafon kredit.

Selain itu, informasi yang berkaitan fasilitas kredit maupun pembiayaan, penjamin, agunan, surat berharga sampai transaksi rekening administratif pun ada di dalam SLIK.

Kelebihannya

Setelah memahami SLIK OJK, perlu untuk mengetahui kelebihannya apabila dibandingkan yang terdahulu. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Proses persetujuan kredit lebih cepat. Ini khusus ditujukan pada para pengaju yang punya riwayat pinjaman dan skor baik.
  • Meluaskan akses untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di dalam ajukan pinjaman atau kredit. Terutama apabila para pengaju punya reputasi keuangan bagus. SLIK OJK akan membantu peminjam ataupun pemberi kredit untuk terus jaga reputasi kredit.

Baca Juga : KPR Rumah, Apa Saja Jenisnya?

Prosedur Cek SLIK OJK

Bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Namun sejak Pandemi OJK lantas menerapkan cara baru bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi debitur atau yang disebut dengan iDeb.

Berikut caranya :

  1. Untuk Anda calon debitur yang ingin memperoleh iDeb SLIK OJK bisa langsung mengisi formulir antrian online di halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  2. Di dalamnya, terdapat formulir yang berisi beberapa pilihan, seperti jenis pemohon, tanggal layanan dan juga kantor OJK. Untuk bagian kantor OJK ini, Anda harus mengisinya dengan Kantor Pusat OJK, yakni di Jakarta.
  3. Lalu, silahkan isi seluruh data yang diminta, seperti nama lengkap Anda, tempat tanggal lahir, NIK, jenis kelamin, email, dan nomor telepon.
  4. Anda juga harus melampirkan foto atau scan dokumen asli seperti KTP atau SIM untuk WNI, atau Paspor untuk WNA. Sedangkan untuk badan usaha, maka Anda harus mempersiapkan dokumen identitas pengurus, NPWP badan usaha, dan juga akta pendirian.
  5. Selanjutnya, tunggulah email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK OJK online
  6. Setelah selesai diverifikasi dan mengantongi persetujuan, maka pihak debitur harus menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang sebelumnya sudah tertera di email untuk melakukan proses verifikasi data.
  7. Setelah selesai, maka iDEb SLIK OJK tersebut akan dikirimkan ke email Anda.

Demikian informasi yang dapat kami berikan terkait SLIK OJK, Semoga bermanfaat !

*diolah dari berbagai sumber

Baca Juga : Kredit Pemilikan Rumah Jadi Solusi Tepat Untuk Membeli Rumah