Bank Perkreditan rakyat bisa menjadi salah satu solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana pinjaman. Proses yang Cepat dan Mudah menjadi kelebihan Bank Perkreditan Rakyat. Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman di bank, sebaiknya ketahui dulu syarat-syarat pengajuan pinjaman.
Cara Pinjam Uang di BPR
Salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang bisa anda pilih untuk mengajukan pinjaman adalah Bank Universal BPR . Berbagai macam produk yang dapat memenuhi kebutuhan anda . oleh karena itu berikut kami berikan syarat & proses pinjam uang di bank perkreditan
Kriteria Debitur
Jenis Nasabah | – Perorangan dan Badan Usaha (PD/UD,CV) – Karyawan | |
Sumber Penghasilan | – Usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh nasabah, dengan sector usaha produktif – Penghasilan bulanan tetap | |
Usia Nasabah | – Wiraswasta : 21-65 tahun (s/d jatuh tempo kredit); atau – Karyawan : 21-60 tahun (s/d jatuh tempo kredit), – < 21 tahun (jika sudah menikah dan cakap hukum) | |
Lokasi Usaha/Rumah tinggal | Radius Max. 15 Km dari Kantor BPR terdekat | |
Kepemilikan Tempat usaha/ rumah tinggal | Salah satu harus milik Debitur dan dibuktikan dengan sertifikat dan/atau PBB dan/ atau Bukti Pembayaran listrik | |
Status Usaha atau Karyawan | – Usaha milik sendiri dan usaha dikelola sendiri dengan keluarganya – Karyawan tetap | |
Jenis usaha atau Kantor Tempat Kerja | Jenis usaha tidak termasuk dalam daftar negative yang wajib dihindari | |
Penghasilan gross/bulan | Minimum Rp. 5 juta/ bulan | |
Lama Usaha atau Masa Kerja | – ≥ 2 tahun di bidang usahanya -Min. 1 tahun kerja dan diangkat karyawan tetap | |
Perolehan prospek | – Nasabah Existing (debitur) – Nasabah Baru |
Baca Juga : Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Jadi Solusi Tepat Untuk Membeli Rumah
Persyaratan dan Kondisi Produk Kredit
Tujuan Penggunaan Kredit | -Modal Kerja Usaha – Multi Guna (Konsumtif, Modal Kerja, Investasi) | |
Plafond Kredit | Rp. 10 juta ≤ Plafond ≤ Rp. 2,5 Milyar | |
Agunan | SHM/SHGB – Rumah Tinggal – Ruko – Pabrik dan Gudang SHM/SHGB dan BPKB kendaraan (Gabungan) | |
Kepemilikan Agunan | – Dapat dibukukan secara hokum – Atas nama pemohon atau pasangan atau orang tua – Tidak dalam sengketa (cacat hukum) sesuai hasil pemeriksaan BPN | |
Rasio Pinjaman terhadap nilai likuidasi jaminan | – Nilai likuidasi jaminan sebesar 70% dari Nilai Taksasi (pasar wajar) (lokasi strategis, marketable, dan legalitas kuat) – Jika tidak ada fotocopy IMB, max. 50 % dari nilai taksasi – Max. Plafon sebesar 100% dari nilai likuidasi jaminan | |
Pengikatan Kredit dan Agunan | Perjanjian kredit – Perjanjian bawah tangan dan dilegalisir Notaris rekanan untuk < Rp.500 juta -Perjanjian Notariil untuk ≥ Rp. 500 juta Pengikatan Agunan – Untuk Plafond < 50 juta dibuatkan SKMHT – Untuk Plafond > 50 juta dipasang APHT min 150% dari plafond – Cek keaslian sertifikat di BPN |
Pinjaman Perseorangan dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Pinjaman Perseorangan diberikan kepada perorangan yang berstatus karyawan, wirausahawan, dan profesional, nah berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR untuk kategori nasabah ini.
Dokumen Legalitas Debitur
Foto Copy dari :
- KTP Debitur dan/ atau Pasangan
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah/cerai/pisah Harta (apabila ada)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perijinan Usaha, seperti SIUP/TDP/Min SKDU ( untuk karyawan dan UKD tidak Diwajibkan)
Dokumen Keuangan
Perorangan dan/ atau Karyawan | Fotocopy rek. Giro/Tabungan min. 3 bulan terakhir dari semua bank yang digunakanSlip Gaji/surat keterangan Kerja / SK karyawan, untuk status karyawan |
Dokumen Jaminan
SHM/SHGB: Sertifikat Asli (SHM/SHGB)Minimal Fotocopy IMB (jika tidak ada, maka rasio Jaminan max. 50%) Fotocopy PBB terakhir SHM/SHGB dan BPKB kendaraan (Gabungan) |
Pinjaman Perusahaan/Badan Usaha
Pinjaman Perusahaan/Badan usaha diberikan kepada badan usaha yang umumnya sudah berjalan ≥ 2 Tahun, nah berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR untuk kategori nasabah ini.
Dokumen Legalitas Debitur
Persyaratan Dokumen | Usaha Dagang | CV |
Fotocopy KTP Pengurus | X | X |
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | X | X |
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | X | X |
Fotocopy Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP) | X | X |
Fotocopy surat Keterangan Domisili | X | X |
Fotocopy Akta Pendirian & Perubahan-Perubahannya | X | |
Fotocopy Bukti pendaftaran di Pengadilan Negeri/ Instansi terkait | X |
Dokumen Keuangan
– Badan Usaha Perorangan (Usaha Dagang/UD) – Badan Usaha Non Badan Hukum (Persekutuan Komanditer/CV) | Fotocopy Data Keuangan Terkini (2 tahun terakhir minimum untuk nasabah Badan Hukum) |
Dokumen Jaminan
SHM/SHGB: Sertifikat Asli (SHM/SHGB)Minimal Fotocopy IMB (jika tidak ada, maka rasio Jaminan max. 50%) Fotocopy PBB terakhir SHM/SHGB dan BPKB kendaraan (Gabungan) |
Baca Juga : Layanan Kredit Untuk Memenuhi Berbagai Macam Kebutuhan