Kantor Pusat
Universal BPR

Emerald Avenue I, No 16-17, Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan

Hubungi Kami

Informasi Pengaduan Nasabah

Komitmen kami adalah menghadirkan layanan terbaik. Apabila terdapat kendala, silakan sampaikan melalui kanal resmi yang tersedia. Pengaduan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur.

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :

  1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank Universal BPR

  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah (berlaku untuk pengaduan Tertulis)

Cara Menyampaikan Pengaduan Nasabah

Lisan

Tertulis

Hubungi Universal Care di 021-2221-3993

Mengunjungi jaringan kantor Bank Universal BPR pada jam operasional kantor

Kunjungi kantor cabang BPR Universal terdekat untuk mendapatkan pelayanan cepat dan profesional

Untuk pertanyaan atau pengaduan, silakan kirim email ke customercare@universalbpr.co.id

Mengisi form pengaduan pada link berikut

Hubungi WhatsApp resmi kami di 021-2221-3993 untuk respon yang cepat

Mengirim surat resmi ke Kantor Pusat Bank dengan alamat Kantor Pusat PT BPR Universal Emerald Avenue I, No 16-17, Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Ikuti dan kirim pesan melalui media sosial kami:

  • Instagram: @universalbpr

  • Facebook: Bank Universal BPR

  • TikTok: @universalbpr

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

  • Bank Universal BPR akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.

  • Jika Bank Universal BPR membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen secara lisan maka Bank Universal BPR akan meminta Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

  • Bank Universal BPR akan melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.

  • Bank Universal BPR akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.

Tertulis

  • Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima oleh Bank Universal BPR, apabila terdapat kondisi tertentu maka penyelesaian dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.

  • Penyelesaian Pengaduan di luar jangka waktu dapat dilakukan Bank Universal BPR dikarenakan:

  • Kantor Cabang yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor Cabang tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Cabang tersebut;

  • Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank; dan/atau

  • Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.

  • Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan dalam kondisi tertentu akan diberitahukan secara tertulis kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan sebelum jangka waktu berakhir

Proses Penanganan Pengaduan Nasabah BPR Universal

No

Prosedur

1

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang disediakan oleh BPR Universal.

2

Petugas bank akan melakukan verifikasi terhadap keakuratan data nasabah.

3

Petugas bank akan menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh nasabah.

4

Nasabah akan menerima nomor registrasi atas pengaduan yang disampaikan.

5

Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sesuai dengan metode penyampaian pengaduan.

6

Bank akan menghubungi nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan.
Jika nasabah menyetujui hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
Jika tidak setuju, nasabah dapat mengajukan sengketa melalui fungsi Mediasi Perbankan OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Jenis Pengaduan

Persyaratan Pengaduan Tertulis

Persyataran Pengaduan Lisan

Tanpa Tatap Muka

Tatap Muka

Nasabah

  1. Identitas Nasabah (KTP/Paspor)

  2. Buku Tabungan Nasabah

  3. Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang dilaporkan (jika ada)

  1. Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang dilaporkan (jika ada)

  2. Menjawab pertanyaan verifikasi terkait data pribadi dan detail rekening sebagaimana diminta oleh Bank

  1. Identitas Nasabah (KTP/Paspor)

  2. Buku Tabungan Nasabah; dan

  3. Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang dilaporkan (jika ada)

Perwakilan Nasabah

  1. Identitas Perwakilan Nasabah

  2. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  3. Identitas Nasabah yang memberikan kuasa

  4. Dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan (jika ada)

Tidak diperkenankan

  1. Identitas Perwakilan Nasabah

  2. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  3. Identitas Nasabah yang memberikan kuasa

  4. Dokumen pendukung yang relevan (jika ada)

Bukti tanda terima Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan, berupa:

  1. Nomor registrasi Pengaduan.

  2. Tanggal penerimaan Pengaduan; dan

  3. Nomor telepon fungsi atau unit layanan pengaduan yang dapat dihubungi Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.

Bank dapat menolak menangani Pengaduan jika:

  1. Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Universal BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  2. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau

  3. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank Universal BPR (kecuali pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan berdasarkan kerja sama dengan Bank Universal BPR); dan/atau

  4. Pengaduan yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata

Kantor Cabang Universal BPR

Universal BPR KP Bintaro

Bintaro Jaya, Emerald Avenue, Jl. Boulevard Bintaro Jaya No.17, Parigi, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten

(021) 221 3993

Kantor Kas BSD

Pasar Modern Timur, Blok B1 BSD City, Jl. Letnan Sutopo, Tangerang Selatan, Banten

(021) 5569 5147

Universal BPR Pantai Indah Kapuk (PIK)

Rukan Exclusive, Bukit Golf Mediterania, Jl. Pantai Indah Kapuk Blok A No. 21, Kamal Muara, Jkt Utara

(021) 2257 1580

Kantor Cabang Bogor

Ruko Villa Indah Pajajaran, Jl. Pajajaran No. 88P, Bogor Tengah, Kota Bogor

(0251) 8395 562

Kantor Cabang Depok

Jl. Margonda Raya No 198C Kemiri Muka, Beji, Depok

(021) 7727 1133

Kantor Cabang Bekasi

Ruko Bekasi Mas Blok C No.3, Jl. Ahmad Yani Kota Bekasi

(021) 8949 6101

Kantor Cabang Kelapa Gading

Rukan Artha Gading, Jl. Boulevard Bar. Raya Blok C No.17, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

(021) 38879281

Kantor Cabang Pontianak

Jl. Sultan Abdurahman No. 52, Akcaya Pontianak Selatan, Kota Pontianak Kalimantan Barat

(0561) 747 397

Kantor Cabang Siantan

Jl. Khatulistiwa No 168A, Siantan, Kec. Pontianak Utara, Kalimantan Barat

(0561) 888 5909

Kantor Cabang Pekanbaru

Jl. Jend. Sudirman, Komplek Ruko Sudirman City Square Blok D02 & D03. Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau, 28288

(0761) 846 1203

Kantor Cabang Pangkalan Kerinci

Jl. Lintas Timur Ruko Royalti R 1 (depan Mandiri Swalayan) Pangkalan Kerinci, Riau

(0761) 955 34

Kantor Cabang Jambi

JL. Hayam Wuruk No. 63-65 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung, Eka Jaya, Jambi, Kota Jambi, Jambi 36133

(021) 7727 1133

Kantor Cabang Tangerang

Jl. Borobudur Raya Blok C-2 Perumnas 2 Cibodas Baru Tangerang, Banten

(021) 591 3156