Syarat & Ketentuan Penggunaan Universal Mobile Plus
A. DEFINISI
Universal Mobile Plus adalah layanan electronic Banking PT Bank Perekonomian Rakyat Universal untuk melakukan transaksi perbankan atas rekening Nasabah di PT Bank Perekonomian Rakyat Universal dan memperoleh info produk dan/atau layanan PT Bank Perekonomian Rakyat Universal dan pihak lain yang bekerja sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Universal yang dapat diunduh dari media distribusi software resmi yang terdapat di smartphone nasabah.
Bank adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Universal yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Perekonomian Rakyat Universal.
Nasabah adalah orang perorangan pemilik/pengguna produk perbankan yang disediakan oleh Bank, seperti dan tidak terbatas pada produk Tabungan, deposito dan/atau kredit.
Nasabah Pengguna Universal Mobile Plus (selanjutnya disebut “Pengguna”) adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna Universal Mobile Plus.
Password adalah kata sandi pribadi yang diciptakan dan wajib dimasukkan Pengguna untuk dapat login ke Universal Mobile Plus, terdiri dari 8-30 karakter kombinasi angka, huruf kecil, huruf kapital serta karakter spesial yang bersifat rahasia, hanya boleh diketahui oleh Pengguna yang sah, yang dibuat sendiri oleh Pengguna di Universal Mobile Plus dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Pengguna melalui Universal Mobile Plus.
M-PIN (Personal Identification Number) adalah 6 digit nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi finansial di Universal Mobile Plus.
SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan atau dikirimkan melalui Smartphone.
OTP (One Time Password), yaitu kode otentikasi sekali pakai yang dikirimkan melalui SMS/WhatsApp kepada Pengguna ke nomor Smartphone Pengguna yang telah terdaftar/tercatat pada sistem Bank, untuk dimasukan Pengguna pada saat melakukan transaksi yang membutuhkan otentikasi OTP.
Smartphone adalah handphone dengan sistem operasi Android dan iOS yang memiliki kemampuan tingkat tinggi, yang bekerja menggunakan seluruh perangkat lunak sistem operasi yang menyediakan hubungan standar dan mendasar bagi pengembang.
Nomor Smartphone adalah nomor yang digunakan sebagai sarana otentikasi/otorisasi dalam bertransaksi pada Universal Mobile Plus.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah Standard QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran di Indonesia.
Reaktivasi adalah proses pengaktifan kembali akun Pengguna agar dapat menggunakan Universal Mobile Plus beserta seluruh transaksi dan/atau fitur yang terdapat di Universal Mobile Plus, dengan proses verifikasi ulang 2 (dua) faktor autentikasi Pengguna terhadap 1 (satu) Smartphone.
Registrasi adalah proses pembuatan akun Pengguna di 1 (satu) Smartphone yang telah berhasil melakukan instalasi Universal Mobile Plus dan verifikasi 2 (dua) faktor autentikasi.
Data Biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, gambar wajah, sidik jari, dan rekaman pembicaraan.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Pemberitahuan Privasi adalah bentuk keterbukaan informasi dari Bank yang menjelaskan kepada Nasabah sehubungan dengan Bank memperoleh dan mengumpulkan, mengolah, memproses, menganalisis, menggunakan, menyimpan, memperbaiki dan memperbarui, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapuskan dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah, serta hak-hak Nasabah selaku subjek Data Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan relevan.
Transaksi Finansial adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial (debet atau kredit) terhadap rekening.
Transaksi Non Finansial adalah jenis transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial terhadap rekening.
Transaksi Quick Access adalah fitur yang disediakan Bank untuk memudahkan Pengguna dalam melakukan transaksi pembayaran dan/atau pembelian tanpa melakukan login di Universal Mobile Plus.
Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi resmi dari Bank kepada Nasabah antara lain website/SMS/WhatsApp/Surat Elektronik/Universal Care/surat/publikasi resmi di media massa.
Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
B. KETENTUAN UMUM PENGGUNA
Ketentuan umum Penggunaan Universal Mobile Plus diatur sebagai berikut:
Pengguna wajib memiliki Rekening Tabungan perorangan yang terdaftar pada Bank.
Pengguna wajib memiliki nomor Smartphone dan alamat email pribadi yang masih aktif digunakan oleh Pengguna.
Pengguna telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan Data Pribadi khususnya perubahan alamat email dan/atau nomor Smartphone yang aktif digunakan.
Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Pengguna kepada Bank, khususnya perubahan alamat email dan/atau nomor Smartphone aktif Pengguna, menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
C. KEAMANAN DATA PRIBADI
Nasabah setuju bahwa pengumpulan, pemanfaatan dan penyerahan Data Pribadi Nasabah melalui Universal Mobile Plus akan dilakukan dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi Bank yang terdapat pada halaman yang berbeda yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
Data biometrik tidak disimpan di server Bank dan hanya disimpan secara aman pada secure element perangkat Pengguna sesuai standar keamanan internasional, serta tidak dapat diakses oleh pihak manapun selain Pengguna melalui perangkat yang terdaftar.
Pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan akun dan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan pengecualian data yang wajib disimpan oleh Bank sesuai peraturan perundang-undangan.
D. REGISTRASI UNIVERSAL MOBILE PLUS
Proses registrasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Universal Mobile Plus dengan mengunduh Universal Mobile Plus melalui Google Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna IOS).
Nasabah hanya dapat meregistrasikan 1 (satu) user pada Universal Mobile Plus, dengan 1 (satu) nomor Smartphone yang terdaftar pada sistem pada 1 (satu) device Smartphone.
Bank dapat melakukan verifikasi ulang perangkat (device binding) secara berkala untuk memastikan keamanan akun, terutama apabila terjadi perubahan perangkat, sistem operasi, atau nomor Smartphone yang terdaftar. Apabila hasil verifikasi tidak sesuai, Bank berhak meminta Pengguna melakukan proses registrasi ulang.
Registrasi aplikasi Universal Mobile Plus wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan menggunakan Smartphone pribadi milik Nasabah dan dilarang untuk mendaftarkan nomor Smartphone milik orang lain dengan alasan apapun. Nasabah wajib mengisikan informasi sesuai persyaratan keanggotaan Universal Mobile Plus.
Registrasi Universal Mobile Plus hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh Nasabah melalui Universal Mobile Plus yang terdapat di Smartphone pribadi milik Nasabah.
Bagi Nasabah yang telah memiliki rekening Tabungan Universal:
a. Nasabah dapat melakukan registrasi Universal Mobile Plus dengan menggunakan data yang telah terdaftar di Bank.
b. Nasabah wajib memiliki nomor Smartphone dan alamat email yang telah terdaftar pada sistem Bank.
c. Nasabah dapat melakukan unduh dan instalasi Universal Mobile Plus, membuat Password dan M-PIN dan melakukan login menggunakan Password yang telah dibuat.
d. Apabila Nasabah belum mendaftarkan nomor Smartphone dan Alamat email, Nasabah dapat mengunjungi Kantor Bank terdekat untuk melakukan pengkinian data atau menghubungi Universal Care.Bagi Calon Nasabah/Nasabah Eksisting yang belum memiliki Rekening Tabungan Universal:
a. Nasabah dapat melakukan pendaftaran melalui Universal Mobile Plus yang telah berhasil diunduh dan wajib memastikan kebenaran dan kelengkapan data ketika melakukan pendaftaran.
b. Nasabah membuat Password dan M-PIN kemudian akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Smartphone nasabah.Nasabah dapat melakukan login menggunakan nomor dan yang telah dibuat.
E. KETENTUAN PENGGUNA
Setelah selesai melakukan registrasi Universal Mobile Plus, Pengguna dapat menggunakan Universal Mobile Plus untuk melakukan Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah ditentukan Bank serta memperoleh info produk dan/atau layanan Bank dan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank.
Akses dan transaksi Universal Mobile Plus di luar wilayah Indonesia tunduk pada ketentuan hukum negara setempat dan dapat dibatasi oleh Bank atau otoritas terkait sesuai kebijakan yang berlaku.
Apabila dalam jangka waktu tertentu nasabah tidak melakukan aktivitas di Universal Mobile Plus, maka akan logout secara otomatis dan kembali ke halaman login.
Pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial yang akan dilakukan.
Pengguna wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Pengguna sebelum melakukan Transaksi Finansial melalui Universal Mobile Plus.
Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.
Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan Transaksi Finansial maka Pengguna wajib memasukkan M-PIN.
Segala Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Pengguna (berupa pemberian M-PIN yang benar) tidak dapat dibatalkan.
Setiap instruksi dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Pengguna, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna kepada Bank untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan nomor Smartphone Pengguna, Password, M-PIN. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan nomor Smartphone Pengguna, Password dan M-PIN. Oleh karena itu, instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Pengguna secara hukum.
Nasabah wajib melakukan peningkatan versi () Universal Mobile Plus, dan Bank berhak membatasi atau menonaktifkan layanan pada versi lama yang tidak diperbarui demi menjaga keamanan dan kelancaran layanan.
F. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENING
Rekening
a. Rekening adalah catatan pembukuan Bank atas produk simpanan Bank yang dibuka atas permohonan tertulis dari nasabah atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank dan memenuhi segala persyaratan sebagaimana ditentukan oleh bank.
b. Jenis mata uang yang digunakan untuk membuka Rekening adalah mata uang rupiah.
c. Nasabah yang dapat membuka rekening hanya nasabah perorangan.
d. Bilamana nasabah membuka lebih dari satu rekening pada Bank, maka seluruh rekening tersebut disetujui oleh nasabah sebagai satu kesatuan.
e. Bank atas kebijakan yang berlaku berhak menolak permohonan pembukaan rekening. Bank berkewajiban untuk mengemukakan alasan penolakan kepada nasabah, kecuali diatur lain menurut perundang-undangan yang berlaku.Data Nasabah/Customer Information File (CIF)
a. Untuk keperluan pembukaan rekening di Bank, nasabah wajib memberikan data dan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
b. Bank berhak meminta informasi dan dokumen pendukung serta menatakerjakan data profile Nasabah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Nasabah menjamin bahwa semua dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Data nasabah (antara lain ; alamat, nomor telepon rumah/kantor/ponsel) yang dipergunakan Bank adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di Bank).
e. Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data kepada Bank apabila terdapat perubahan data dan perubahan tersebut hanya berlaku jika pemberitahuan tersebut telah diterima dan/atau disetujui Bank.
f. Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan risiko yang dialami sebagai akibat dari kelalaian/keterlambatan/tidak diberitahukannya perubahan sebagaimana diatur dalam huruf d di atas kepada Bank.Transaksi
a. Transaksi adalah kegiatan pembukuan pada suatu rekening baik penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah yang pengaturannya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank tidak berasal dari/untuk tujuan tindakan pidana pencucian uang (money laundring).
c. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh dan kepada Bank, termasuk penyalahgunaan, pemalsuan, dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan.
d. Dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank dapat menunda, menolak, dan/atau membatalkan transaksi dengan memberitahukannya kepada Nasabah.
e. Berdasarkan itikad baik, Bank berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa kewajiban memberitahukan kepada Nasabah.f. Apabila terjadi perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang ada pada Nasabah, maka yang dipergunakan adalah catatan pada pembukuan Bank, dan dengan ini nasabah menyatakan tunduk, mengakui, dan menerima bahwa catatan yang ada pada Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
G. MANFAAT PENGGUNAAN UNIVERSAL MOBILE PLUS
Memberikan kemudahan bagi Nasabah Pengguna untuk bertransaksi dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan Smartphone.
Menawarkan layanan transaksi yang lebih mudah, cepat, hemat, dan praktis. Pengguna dapat melakukan transaksi isi ulang pulsa, transfer dana, pembelian dan pembayaran tagihan dengan lebih mudah melalui Universal Mobile Plus.
Memberikan keamanan transaksi yang maksimal, sehingga membuat Nasabah Pengguna semakin nyaman dalam melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
H. PASSWORD, M-PIN DAN OTP.
Password, M-PIN dan OTP hanya boleh digunakan oleh Pengguna yang bersangkutan.
Pengguna wajib merahasiakan Password, M-PIN dan OTP dengan cara:
a. Tidak memberitahukan Password, M-PIN dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat Pengguna termasuk petugas Bank;
b. Tidak menyimpan Password, M-PIN dan OTP pada smartphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan USER ID, Password, M-PIN dan OTP diketahui oleh orang lain;
c. Berhati-hati dalam menggunakan Password, M-PIN dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain;Tidak menggunakan nomor Smartphone, Password, M-PIN dan OTP yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diketahui seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor Smartphone. Apabila SIM card Operator Seluler dan/atau Smartphone milik Pengguna hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain atau ada perubahan nomor Smartphone dan/atau alamat email yang terafiliasi dengan fasilitas Universal Mobile Plus, Pengguna harus memberitahukan hal tersebut kepada kantor Bank terdekat atau menghubungi Universal Care untuk dilakukan pemblokiran/penutupan akses ke Universal Mobile Plus atau perubahan data Pengguna. Segala instruksi transaksi berdasarkan nomor smartphone, M-PIN dan Password yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Pengguna menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
Pengguna diberikan kebebasan untuk membuat Password dan M-PIN serta dapat mengubah atau menggantinya melalui Universal Mobile Plus sesuai dengan ketentuan Bank.
Dalam hal Pengguna mengetahui atau menduga Password atau M-PIN miliknya telah diketahui oleh pihak lain, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap Password atau M-PIN miliknya.
Penggunaan Password, PIN dan /atau OTP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna, oleh karena itu Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Password, PIN dan/atau OTP dalam setiap perintah pada transaksi Universal Mobile Plus juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang terkait.
Segala penyalahgunaan , M-PIN dan OTP merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan , M-PIN dan OTP
I. BIAYA DAN LIMIT
Berdasarkan ketentuan regulator dan/atau ketentuan Bank, atas setiap transaksi atau aktivitas Pengguna di Universal Mobile Plus, Bank berhak untuk:
a. Menentukan limit minimum dan maksimum; dan/atau
b. Membebankan biaya, namun tidak terbatas pada biaya transaksi, biaya non transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Pengguna.Pengguna juga akan menanggung biaya jaringan data/atau internet yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Pengguna memahami bahwa transaksi yang disediakan atau berhubungan dengan pihak ketiga dapat dibebankan biaya tambahan oleh pihak ketiga di luar biaya yang ditetapkan oleh Bank.Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Pengguna memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait transaksi dan/atau penggunaan Universal Mobile Plus. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.
Bank berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan atas limit dan/atau biaya. Informasi terkait limit dan/atau biaya tersebut dapat Pengguna lihat pada Universal Mobile Plus.
J. Verifikasi Identitas
Bank berhak melakukan verifikasi atas kebenaran dan keakuratan data yang diberikan oleh Nasabah melalui Universal Mobile Plus. Bank juga berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan. Apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung sebagaimana diminta, Bank berhak untuk menunda dan/atau tidak memproses pendaftaran layanan Universal Mobile Plus sampai seluruh persyaratan yang diminta terpenuhi.
Dalam melakukan verifikasi identitas Nasabah/Pengguna, Bank bekerjasama dengan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai mitra Bank untuk memeriksa kesesuaian data demografi dan/atau biometrik dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Nasabah telah terverifikasi kesesuaiannya, maka PT Indonesia Digital Identity (VIDA) selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Nasabah telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berwenang mengeluarkan identitas tersebut.
Nasabah/Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data pribadi yang diberikan kepada Bank, serta menyetujui bahwa data tersebut akan diproses oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai mitra Bank untuk keperluan penerbitan sertifikat elektronik dan penyediaan layanan perbankan lain yang terkait dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan atau kesepakatan tertentu, Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terdapat perubahan atas data yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nomor pajak yang diterbitkan oleh yurisdiksi tempat domisili perpajakan Nasabah, tanda tangan, maupun informasi lain yang menyimpang dari data yang telah terdaftar pada sistem Bank.
Nasabah/Pengguna menjamin bahwa data pribadi yang disampaikan kepada Bank adalah benar, lengkap, dan akurat. Nasabah menyetujui bahwa data pribadi tersebut dapat diproses oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk PT Indonesia Digital Identity (VIDA) untuk keperluan penerbitan sertifikat elektronik serta penyediaan layanan perbankan atau layanan lain yang terkait dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian atau perubahan atas data pribadi Nasabah/Pengguna, maka Nasabah/Pengguna wajib melakukan pengkinian data kepada Bank sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Nasabah/Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA) tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (), Kebijakan Privasi PSrE (), dan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik () yang dapat diakses melalui
K. POTENSI DAN MITIGASI RISIKO
Potensi risiko yang mungkin dihadapi oleh Pengguna yaitu:
a. Lupa Password/M-PIN dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas Universal Mobile Plus (umumnya karena Pengguna melakukan salah input sebanyak 5 (lima) kali secara berturut-turut).
b. Diketahuinya Password dan/atau M-PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang, dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak dimaksud.
c. Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah/Pengguna dan tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
d. Salah input data-data yang diperlukan saat Transaksi Finansial dapat berakibat terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses pengembalian dananya melalui proses yang tidak sebentar karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait.
e. Kehilangan Smartphone yang telah diaktifkan Universal Mobile Plus dapat disalahgunakan untuk Transaksi Non Finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan pula untuk Transaksi Finansial.Hal-hal yang dapat dilakukan Pengguna untuk mencegah terjadinya masing-masing risiko adalah sebagai berikut:
a. Menggunakan Password/M-PIN yang dapat diingat oleh Pengguna, namun sulit diketahui orang lain.
b. Jangan menggunakan Password dan M-PIN yang mudah ditebak.
c. Hindari pemakaian tanggal lahir untuk Password dan M-PIN.
d. Rahasiakan Password & M-PIN kamu dari orang lain.
e. Ubah Password & M-PIN secara rutin.
f. Melakukan unduh atau pembaharuan Universal Mobile Plus di Google Play Store maupun App Store.
g. Gunakan jaringan internet yang aman (hindari wi-fi publik).
h. Periksa mutasi rekening secara rutin.
i. Melakukan pemblokiran rekening untuk mencegah penyalahgunaan rekening apabila mengalami kehilangan smartphone atau mencurigai indikasi penipuan.
L. PEMBLOKIRAN AKSES UNIVERSAL MOBILE PLUS
Akses Universal Mobile Plus akan diblokir jika Pengguna melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengguna mengajukan permintaan kepada Bank untuk menghentikan akses ke fasilitas Universal Mobile Plus, yang antara lain dapat disebabkan oleh:
1) Nasabah lupa Password Universal Mobile Plus (Universal Mobile Plus belum terblokir).
2) Telah terjadinya kehilangan/pencurian/bergantinya kepemilikan Smartphone yang digunakan Pengguna untuk bertransaksi melalui Universal Mobile Plus.
b. Salah memasukkan Password sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut;
c. Diterimanya laporan dari Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
d. Bank menduga adanya penyalahgunaan rekening Pengguna termasuk dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
e. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa fasilitas Universal Mobile Plus. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui Media Resmi Bank.Pengguna dilarang untuk membajak, menduplikasi, membuat tiruan dan/atau memodifikasi Universal Mobile Plus pada perangkat elektronik apa pun. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan tindakan Pengguna tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
Pemblokiran akses ke fasilitas Universal Mobile Plus dapat dilakukan dengan cara menghubungi Universal Care atau kantor cabang Bank terdekat.
Untuk melakukan Reaktivasi Universal Mobile Plus karena pemblokiran akses fasilitas Universal Mobile Plus, Pengguna dapat melakukan buka blokir dengan cara sebagai berikut:
a. mengakses menu Lupa Password/M-PIN pada Universal Mobile Plus;
b. menghubungi Universal Care atau kantor cabang Bank terdekat.
Permintaan pemblokiran dan pembukaan blokir akses ke Universal Mobile Plus karena keinginan Pengguna, harus disampaikan sendiri oleh Pengguna yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).
M. PENGAKHIRAN ATAU PENGHENTIAN AKSES
Akses Universal Mobile Plus akan berakhir jika:
a. Pengguna mengajukan permohonan pengakhiran layanan Universal Mobile Plus tanpa melakukan penutupan rekening dengan cara mengunjungi kantor Bank terdekat atau melalui layanan Universal Care.
b. Nasabah menutup semua rekening dan/atau layanan yang terdapat di BPR Universal.Bank berhak mengakhiri akses Universal Mobile Plus kepada Pengguna apabila Pengguna menggunakan Universal Mobile Plus untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
Bank dapat menghentikan akses Universal Mobile Plus apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau regulator (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau Otoritas pemerintah lainnya).
b. Bank mengalami gangguan/mengalami keadaan kahar/penghentian hubungan kerjasama dengan pihak terkait yang mengakibatkan tidak dapat berlangsungnya layanan sehingga Universal Mobile Plus tidak dapat digunakan oleh Pengguna dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media yang ditentukan oleh Bank.
N. MEDIA EDUKASI NASABAH
Bank akan menyampaikan literasi edukasi keuangan kepada Nasabah secara berkelanjutan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Adapun media informasi yang digunakan yaitu:
Universal Mobile Plus;
Website Bank;
Social media Bank;
Media informasi lainnya, antara lain brosur, banner, SMS, Whatsapp resmi Bank.
O. FORCE MAJEURE
Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank memberikan layanan Universal Mobile Plus, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, maka Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.
Force majeure mencakup juga gangguan digital seperti serangan siber masif (cyberattack), peretasan skala besar, atau gangguan teknologi lainnya yang berada di luar kendali Bank.
Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui Media Resmi Bank.
P. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pengguna setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Universal Mobile Plus ini antara Pengguna dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pengguna dengan Bank, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Q. LAIN-LAIN
Pengguna wajib segera melaporkan kepada Bank secara tertulis apabila terjadi perubahan data Pengguna.Pengguna harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada Smartphone, tagihan Pengguna dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Universal Mobile Plus ini yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengguna dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Universal Mobile Plus serta seluruh ketentuan yang berlaku di Bank yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan melalui Universal Mobile Plus yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank mengirimkan kode OTP kepada Pengguna melalui SMS dengan identitas UNIVERSLBPR.
Untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Bank, Nasabah dapat menghubungi:
a. Universal Care melalui :
1) Email customercare@universalbpr.co.id;
2) Telepon : 021-2221-3993; dan
3) Whatsapp Bank Universal BPR : 021-2221-3993
b. Mengunjungi kantor Bank terdekat.Nasabah dapat menyampaikan pengaduan atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran akses, dan/atau penutupan Universal Mobile Plus dengan cara sebagai berikut:
Cara Penyampaian
Media/Channel Pengaduan
Jam Operasional Penerimaan dan Penanganan
Lisan
Universal Care 021-2221-3993;
