
Kepada Yth. Bapak/Ibu Nasabah
Dengan hormat,
Melalui informasi pemberitahuan ini, kami ingin menginformasikan adanya penetapan biaya pemindahbukuan (transfer dana) pada produk Tabungan Universal untuk transaksi yang dilakukan melalui Teller, E-Form, dan Letter of Intent (LoI). Detail ketentuan dapat dilihat pada gambar terlampir dan akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2026.
Sebagai gambaran singkat:
Transfer ke sesama rekening Bank Universal BPR : Gratis
Transfer ke bank lain s.d. Rp250.000.000 : Rp5.000 per transaksi
Transfer ke bank lain di atas Rp250.000.000 : Rp25.000 per transaksi
Perlu kami sampaikan bahwa seluruh transaksi transfer dana melalui aplikasi Universal Mobile tetap tidak dikenakan biaya. Kami mengajak Bapak/Ibu untuk memanfaatkan Universal Mobile agar dapat bertransaksi kapan saja dan di mana saja secara mandiri, tanpa biaya.
Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bank dalam menyeragamkan standar layanan di seluruh jaringan kantor cabang Bank Universal BPR.
Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui: Universal Care : 021-2221-3993
Email : customercare@universalbpr.co.id
Website : www.universalbpr.co.id
Kantor Cabang : Universal BPR terdekat
Atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Bank Universal BPR