Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :
1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank Universal BPR
2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 021-2221-3993
2. Mengunjungi Kantor Bank Universalbpr pada jam operasional kantor;
3. Mengirimkan keluhan dengan :
a. E-mail kepada customer care kami dengan alamat email customercare@universalbpr.co.id; atau
b. Mengisi Formulir Pengaduan Online pada tautan ubpr.id/pengaduannasabah; atau.
c. Surat resmi ke Kantor Pusat Bank dengan alamat Kantor Pusat PT BPR Universal Emerald Avenue I, No 16-17, Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Keluhan Nasabah
Langkah 1
Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh Bank Universal BPR
Langkah 2
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Langkah 3
Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
Langkah 4
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
Langkah 5
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
Langkah 6
Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.
Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
Pengaduan |
Syarat Penyampaian Keluhan Tertulis |
Syarat Penyampaian Keluhan Lisan |
|
Tanpa Tatap Muka |
Tatap Muka |
||
Nasabah |
1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor); 2) Buku tabungan Nasabah; dan 3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
1) Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan; 2) Menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak Bank |
1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor); 2) Buku tabungan Nasabah; dan 3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
Perwakilan Nasabah |
1) Identitas Perwakilan Nasabah; 2) Surat kuasa (jika diwakilkan); 3) identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan 4) dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
|
Tidak Diperkenankan |
1) Identitas Perwakilan Nasabah; 2) Surat kuasa (jika diwakilkan); 3) identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan 4) dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |